REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung jilid tiga pada 27 Februari 2013 terancam gagal lagi. Hal tersebut karena KPU Lampung hingga kini belum juga bisa menggelar tes kesehatan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang dijadwalkan berakhir pada Senin (13/1).
Pilgub kembali terancam batal karena meski sudah masuk APBD 2014, namun rancangan peraturan daerah (raperda) belum mendapat pengesahan hingga Sabtu (11/1).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Berlian Tihang, menegaskan, pihaknya tidak dalam hal menghambat pelaksanaan pilgub pada tahun ini. Namun menurutnya ini prosedur yang harus dijalankan.
“Sekitar pertengahan Januari ini (raperda) APBD-nya selesai,” kata Berlian, yang juga satu dari lima kandidat gubernur.
Ia malah menyarankan KPU, DPRD, dan gubernur untuk duduk bersama membicarakan jadwal pelaksanaan pilgub, agar tidak terjadi penundaan kembali.
Pada rakor hasil evaluasi mendagri terhadap rancangan APBD Lampung 2014 di Pemprov Lampung, Jumat (10/1), Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pihaknya terbuka kepada masyarakat soal pilgub Lampung. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan ke KPU pusat.
Ia menyatakan pihaknya melaksanakan pilgub berdasarkan perintah KPU RI yang harus dilaksanakan sebelum 9 april 2014. "Tidak ada kepentingan apapun dari komisioner," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Torry Duet Irianto, belum mau menggelar hajatan KPU Lampung untuk memeriksa kandidat pilgub. Ia masih menunggu dasar hukum pelaksanaan tes kesehatan tersebut, terkait dengan penggunaan anggaran dalam APBD.
Ia masih menunggu dasar hukum dari gubernur Lampung, baru akan melaksanakan tahapan kesehatan tersebut. “Bila ada dasar hukumnya, baru bisa dilakukan (tes kesehatan kandidat),” katanya.
Pihak RSUD Abdul Moeloek akan bekerja jika sudah ada nota kesepahaman (MoU) dana hibah untuk KPU Lampung yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Sjcahroedin ZP. Saat ini, ungkap dia, belum ada kesepakatan KPU dan gubernur, sehingga belum ada dasar hukum yang dapat dipegang.