REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pelempar telur ke Anas Urbaningrum, Arianto, sudah dilepas pihak kepolisian. Namun, Ketua DPC LSM Gempita itu tidak bisa bebas begitu saja.
''Tanggung jawabnya atas perilakunya tetap tidak hilang,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Ahad (12/1).
Ia diketahui melempar sebuah telur ke kepala Anas di Gedung KPK, ketika Anas sedang memberi keterangan kepada wartawan sebelum proses penahanan, Jumat (10/1), lalu. Setelah melakukan pelemparan Arianto dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Rikwanto mengatakan, hingga kini polisi menunggu laporan dari pihak Anas jika merasa dirugikan. Kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini pun berencana mendatangi Anas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kejelasan proses hukum tersebut. ''Besok, Senin (1(/1) penyidik ke KPK untuk tanyakan kelanjutan kasus,'' kata Rikwanto.
Jika Anas setuju untuk memerkarakan kasus ini, ia akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.