Ahad 12 Jan 2014 20:01 WIB

Implementasi UU Minerba, Pemerintah Diminta Tegas

Red: Julkifli Marbun
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat  (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menuntut dua hal dalam pelaksanaan UU Minerba No 4 Tahun 2009.

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman meminta pemerintah tegas terhadap pelarangan ekspor perusahaan pemegang kontrak karya. Jangan sampai ada pemberian kelonggaran ekspir mineral mentah untuk perusahaan seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara.

Erwin beralasan operasi produksi perusahaan pemegang kontrak karya sudah puluhan tahun. "Sementara amanat UU, pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam lima tahun," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima Republika, Ahad (12/10).

Dalam lima tahun sejak diterbitkanya UU Minerba, tidak ada satupun pemegang kontrak karya yang selesai membangun smelter. "Pengawasan pemerintah terlalu lemah dan kompromistik," ujar Erwin. Apa yang dilakukan pemerintah hanya membuang waktu.