REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif mengimbau agar hukuman pidana mati mulai ditiadakan di Indonesia. Selain menjadi sorotan internasional, kinerja Kejakgung pun cukup terganggu karena terpidana mati terus bertambah. Sedangkan, terpidana mati yang ada saat ini pun Kejakgung belum membereskannya semua.
Komisi III DPR RI mempertanyakan usulan terkait penghapusan pidana mati ini. Menurut anggota Komisi III Nudirman Munir, justru seharusnya hukuman mati dijadikan cara untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan luar biasa.