REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tim pengacara pembela Walfrida Soik, yang terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada 2010 lalu mempertajam strategi pembelaan terhadap kliennya itu setelah memperoleh beberapa informasi tambahan yang melengkapi informasi sebelumnya.
Dari proses persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu, tim pengacara pembela mendapatkan beberapa informasi tambahan yang melengkapi informasi yang telah ada sebelumnya.
Informasi tambahan tersebut, nantinya digunakan untuk mempertajam strategi pembelaan pada tahap sidang pembelaan diri pada sidang berikutnya, demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang diterima Antara, Minggu malam.
Adapun sidang lanjutan kasus Walfrida tersebut dipimpin oleh Hakim Y.A. Dato'Azmad Zaidi bin lbrahim dengan Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum/JPU) Puan Julia lbrahim.
Pada persidangan tersebut, lima orang dari tujuh orang saksi yang dipanggil kembali untuk diperdengarkan kembali kesaksiannya, telah hadir di pengadilan, namun hanya tiga saksi yang dapat dimintakan klarifikasi atas keterangan mereka pada sidang sebelumnya karena batas akhirwaktu sidang adalah pukul 17.00 waktu Malaysia.
Hakim memutuskan bahwa dua saksi yang telah hadir hari ini dan dua saksi lainnya akan dimintai keterangan paga sidang berikutnya yaitu tanggal 19 Januari 2014.
Ketiga saksi yang telah diperdengarkan kembali kesaksiannya hari ini adalah Ong Kian Peng, tetangga korban yaitu Lee Chee Keong, anak korban dan Lee LaiWeng, suami korban.
Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, pada kesempatan ini melakukan klarifikasi langsung kepada saksi-saksi tersebut terkait keterangan mereka pada sidang terdahulu.
Selain itu Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur juga menggali informasi lebih dalam dari ketiga saksi tersebut tentang interaksi antara korban, Walfrida dan para saksi tersebut selama 11 (sebelas) hari Walfrida bekerja dengan keluarga korban.
Riwayat penyakit korban
Pendalaman juga dilakukan atas riwayat penyakit korban dan karakter korban yang pada sidang sebelumnya telah dijelaskan oleh Dr. Wan Mohd Zamri yang merawat korban atas penyakit parkinson serta memberikan obat anti depresan.
Diagnosa bahwa korban menderita depresi karena penyakit yang dideritanya diperkuat oleh kesaksian Prof Dr. John Prakash, seorang dokter ahli dari India yang mengajar di Hospital University of Science Malaysia, yang menyatakan bahwa korban menunjukkan tanda-tanda orang menderita depresi.
Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur juga meminta tetangga korban yang menjadi saksi untuk menyampaikan secara lebih rinci hal-hal yang terjadi sebelum dan sesudah tindakan pembunuhan terjadi.
Sementara itu, sidang kali ini dihadiri oleh Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan turut hadir tokoh nasional, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pengacara Pemantau (watching brief) dari pihak keluarga dan beberapa wartawan dari media nasional.
KBRI Kuala Lumpur bersama dengan Tim Pengacara Pembela terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mempersiapkan strategi pembelaan selanjutnya kepada Walfrida Soik untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.