REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati bagi para pengedar narkoba akan dihapus telah menjadi isu global.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Basuni Masyarif, mengusulkan adanya penghapusan hukuman mati di Indonesia.
"Jadi hakim itu mbok yo jangan ngelantur gitu kalau ngomongnya," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mulzakkir, saat di wawancarai Republika via telepon, Sabtu (11/1).
Mulzakkir menjelaskan, Undang-undang tentang hukuman mati di Indonesia sebelumnya sudah di uji sampai lima kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, jika aturan hukuman mati diterapkan, artinya sudah sesuai dengan konstitusi. Persoalan yang lain tentang keputusan hakim itu, itu dikembalikan oleh kasusnya.