REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Pemerintahan Argentina akan menerapkan sanksi hukum, termasuk hukuman penjara, bagi yang mencoba menambang minyak di Malvinas dan perairan sekitarnya. Wilayah yang juga dikenal dengan nama Falklands itu saat ini berstatus sengketa antara Argentina dan Inggris.
Seketaris Malvinas, Daniel Fimus memperingatkan perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi di wilayah sengketa akan didiskualifikasi. Mereka akan mengesahkan denda hingga 1,5 miliar dolar AS dan hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun bagi perusahaan dan eksekutif yang mengeksplorasi minyak di Malvinas tanpa seizin Buenos Aires.
"Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan internasional. Harus diketahui bahwa Argentina mempertahankan klaimnya atas wilayan ini," ujar Filmus, dilansir dari the Guardian, Senin (13/1).
Ia menambahkan, akan kembali membawa Inggris ke meja perundingan. Malvinas memang dihuni mayoritas oleh penduduk keturunan Inggris. Namun, Filmus menyatakan, masyarakat keturunan tersebut sama sekali tidak mengkalim tanah tempat mereka tinggal itu adalah miliki Inggris.
Hingga saat ini, sebanyak 649 warga Argentina dan 255 warga Inggris yang tinggal di Malvinas terancam kehidupannya secara ekonomi akibat sengketa wilayah tersebut. Dalam sebuah pernyataan bernada tajam, Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan inisiatif Argentina itu akan gagal.
"Pada dasarnya kami ingin memiliki hubungan baik dan ramah dengan Argentina sebagai tetangga di Atlantik Selatan dan sesama anggota G20, tapi kami tidak akan bernegosiasi lagi untuk hak-hak rakyat di Falklands," ujar perwakilan Inggris tersebut.