REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Bupati Rembang, M Salim –mulai Senin (13/1) ini-- resmi ‘berbaju’ tahanan Kepolisian Negara Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006/ 2007 ini ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Hari ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengagendakan pemanggilan kembali orang nomor satu di Kabupaten Rembang ini untuk menjalani pemeriksaan. M Salim memenuhi panggilan ini dan tiba di gedung Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (perusda) senilai Rp 4,1 miliar ini rampung sekitar pukul 14.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, M Salim dibawa menuju mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Tak ada jawaban seputar penahanan dirinya, saat M Salim coba dikonfirmasi wartawan sambil menuju mobil tahanan.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Liliek Darmanto menegaskan, penahanan terhadap M Salim merupakan wewenang penyidik. Sesuai dengan ketentuan kepolisian memiliki kewenangan menahan setelah, izin penahanan kepala daerah kepada Presiden tak kunjung mendapatkan jawaban.
Surat izin penahanan ini sudah dilayangkan kepada Presiden melalui Bareskrim Mabes Polri per 28 Oktober 2013 lalu. “Tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang ini akan ditahan selama 20 hari untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” jelas Liliek.