Senin 13 Jan 2014 17:38 WIB

Polisi Denpasar Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Pekerja memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke dalam gudang di Cipinang, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke dalam gudang di Cipinang, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Sektor Denpasar Barat menangkap seorang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

"Kami kembali menangkap pelaku pengoplos elpiji bersubsidi. Kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Denpasar Barat untuk proses selanjutnya," kata Kepala Polsek Denpasar Barat, Komisaris Erwin Pratomo di Denpasar, Senin (13/1).

Tersangka Sukojin (41) ditangkap saat digerebek petugas kepolisian pada Sabtu (11/1) dini hari di gudang miliknya di Jalan Kargo Kenanga, Denpasar. Dalam penggerebekan yang dipimpinnya bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Agus Prihandinika itu tersangka tak berkutik saat kedapatan tengah memindahkan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Kepada polisi, tersangka menuturkan telah melancarkan aksinya sejak enam bulan lalu untuk meraup keuntungan. Apalagi kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang diberlakukan pemerintah awal Januari 2014 ini menjadi momentum haram bagi tersangka.

Dalam sehari, ia mampu mengoplos 100 elpiji dengan keuntungan sebesar Rp 20 ribu per tabung. "Keuntungan haram itu belum termasuk imbas kenaikan elpiji," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 21 tabung ukuran tiga kilogram yang sudah kosong, 10 tabung ukuran 12 kilogram yang berisi penuh berasal dari tabung subsidi. Polisi juga mengamankan perangkat oplos, mulai dari plastik tutup tabung atau segel putih sebanyak satu ember, 10 batang pipa besi antikarat sebagai pipa penghubung, delapan batang besi 'stainless' untuk menekan pintil tabung elpiji dan juga menyita satu alat congkel.

Pelaku kini dikenakan wajib lapor karena telah melanggar Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement