Senin 13 Jan 2014 19:53 WIB

KPK Hendak Miskinkan Keluarga Atut?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

Wawan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu Wawan juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2001 tentang TPPU.

"Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," jelasnya.

Dengan sangkaan dan jeratan baru tersebut, kasus TPPU ini merupakan kasus yang keempat ditangani KPK. Kasus pertama yang ditangani KPK adalah kasus suap penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari kasus ini, KPK melakukan pengembangan kasus ini dan menjerat Wawan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah itu, KPK menjadikan Wawan sebagai tersangka dalam kasus alkes di Pemprov Banten dan kini dijerat dengan kasus TPPU.

Penggunaan pasal pencucian uang banyak ditakuti para koruptor. Sebab dengan penerapan pasal ini maka uang yang akan dirampas negara akan sangat besar. Bahkan bisa jadi seorang koruptor akan langsung jatuh miskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement