REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaku penggelapan uang PT Puri Pangan senilai Rp97 juta mengakui hasil kejahatannya itu dihabiskan untuk berjudi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Yudi Irianto Putro mengakui tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada perusahaan, malah dihabiskannya untuk bersenang-senang.
"Uang itu saya pergunakan untuk berjudi sampai habis," kata Yudi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursyam.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada September 2013 di kantor perusahaan tersebut di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta.
Terdakwa yang bekerja sebagai sales dan bertugas menerima bukti pembayaran dari nasabahnya tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir perusahaan tempatnya bekerja.
Kemudian terdakwa dilaporkan kepada polisi oleh pimpinannya karena tujuh bulan tidak menyetorkan uang. Saat ditangkap petugas, terdakwa tidak bisa mengelak.
Terdakwa mengakui mengelapkan uang perusahaan karena kecanduan berjudi "online". Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.