Selasa 14 Jan 2014 00:09 WIB

Ungkap Korupsi Hambalang, Ini Masukan Pengamat Bagi Anas

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Ari Junaedi mengatakan Anas Urbaningrum adalah pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar kasus proyek Hambalang.

"Anas bisa jadi kunci pembuka dan 'whistle blower' bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Hambalang. Makanya KPK tidak boleh ragu," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Ari, sesuai dengan komitmen Anas saat mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Februari 2013 lalu, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengatakan tindakannya tersebut baru lembaran pertama yang akan berlanjut pada lembaran kedua, ketiga dan seterusnya.

"Saat dia (Anas) mengundurkan diri itu, itu baru lembar pertama. Masyarakat menunggu lembar selanjutnya dibuka, dibuka rahasianya," katanya.

Ari berharap lembaga anti korupsi itu bisa terus menguak kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang secara berani dan sungguh-sungguh.

Pasalnya, Anas sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat serta mantan Ketua Fraksi Demokrat dipastikan banyak memiliki informasi yang bisa dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus itu.

"Jangan sampai ini hanya berhenti di Anas. Status Anas juga seharusnya bisa lebih bebas jika KPK ingin kasusnya dibuka. Intinya kalau ada niat dari Anas untuk membuka rahasia dan ada kesungguhan KPK, pasti bisa diungkap," katanya.

Anas Urbaningrum ditahan di rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan kepada Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "Blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung dirinya, dan juga jamuan serta hiburan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement