Senin 13 Jan 2014 23:58 WIB

Mahfud MD Yakin Hakim MK Lain Tak Terlibat Kasus Akil

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11).      (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus suap penanganan sengketa pilkada untuk tersangka Akil Mochtar. Ia meyakini tak ada hakim MK lain yang terlibat dalam kasus Akil yang juga mantan Ketua MK ini.

"Oh nggak ada, bersih semuanya, bersih. Nanti kamu (para wartawan) lihat saja itu di dakwaan, semuanya ada," kata Mahfud MD usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di gedung KPK. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 22.00 WIB. Tokoh yang disebut-sebut akan maju sebagai calon presiden ini tiba di gedung KPK pada pukul 18.45 WIB.

Ia memaparkan kemungkinan keterlibatan hakim lain dalam kasus ini dapat dilihat dalam putusan perkara di MK, salah satunya yakni perkara yang ditolak dalam putusan seorang hakim pada hari ini. Semua hakim juga mengetahui perkara tersebut ditolak.

Hakim, papar Mahfud, memang memiliki peluang 'bermain' dalam putusan karena pengumumannya secara resmi dilakukan satu pekan setelah putusan, pasalnya dalam setiap putusan yang diambil akan ada waktu pengumuman secara resmi.

Akan tetapi, kalau memang KPK menemukan ada hakim di MK lainnya yang terlibat dalam kasus Akil, ia meminta agar KPK menindaknya secara tegas.

 "Biarin saja orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan Akil doang, siapa pun," tegas Mahfud MD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement