REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung, akibat ulahnya menganiaya TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih (22).
Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai Penata Laksana Ruma Tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hongkong. Ia diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013.
BNP2TKI sudah mengutus dua orang staf pada hari Ahad lalu, yaitu Kasi Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerjasama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah dan menemui orangtuanya sekaligus memberikan dana bantuan sosial utk meringankan beban keluarga.
Erwiana kembali ke tanah air pada Kamis (9/1/2014) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan insentif. Terdapat luka fisik di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke tanah air.
Dalama siaran pers yang diterima Republika BNP2TKI pada Senin kemarin mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk pemberitahuan tuntutan. KJRI Hongkong telah melaporkan pula bahwa Kepolisian Hongkong telah mendatangi dan memeriksa pengguna jasa TKI yg menganiaya tersbut. Saat ini, BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas adanya kekerasan yang dialami Erwiana.
Di luar itu, BNP2TKI sedang mengonfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana seperti Asuransi dan sebagainya termasuk gajinya selama di Hongkong.
Sementara itu, pemulihan kesehatan Erwiana diperlukan untuk dipanggil oleh pengadilan Hongkong terkait gugatan pemerintah atasnama Erwiana Sulistyaningsih yang akan segera diajukan. BNP2TKI telah juga mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hongkong karena diperlukan sebagai saksi korban.