Selasa 14 Jan 2014 18:57 WIB

KPK Beri Jawaban Soal 'Kasus Lain'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi pertanyaan kubu Anas Urbaningrum yang terus mempertanyakan soal maksud frasa 'Proyek Lain' di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto segera memberikan jawabannya.

Dikatakannya, sedari awal sprindik Anas dan dua surat pemanggilan pemeriksaan sudah jelas. Ia menyebut adanya proyek lain itu sudah tertera. Karena itu, ia menilai tidak ada sesuatu yang baru terkait dengan kasus yang menjerat Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu. "Ini soal ketelitian dari AU dan lawyernya," kata dia, melalui pesan singkat, Selasa (14/1).

Pada panggilan Jumat lalu, Bambang mengatakan, KPK berlandaskan pada Pasal 51 huruf a KUHAP. Dalam pasal tersebut, ia mengatakan, tersangka bisa menanyakan kepada penyidik pada awal pemeriksaan untuk meminta penjelasan. Namun, pemeriksaan pada Jumat batal terlaksana karena Anas tidak ingin didampingi penasihat hukumnya. "AU menjelaskan alasannya tidak dampingi lawyer di depan penyidik," kata dia.

Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anas, Bambang mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan pada pekan ini. Ia belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan itu. Namun ia memperkirakan Kamis atau Jumat pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengatakan Anas akan diperiksa pekan ini. Tetapi belum bisa memastikan waktu pastinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement