REPUBOIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Indonesia tampaknya patut mencontoh Australia. Pemerintah Negara Bagian Australia Barat (WA) yang berpusat di Perth akhirnya merilis 141 rekomendasi terkait Undang Undang minuman keras (miras) yang sempat tertunda hingga tiga kali.Tinjauan terhadap Undang Undang Kontrol Miras ini sudah dimulai sejak setahun lalu, namun selalu ditunda.
Kini ratusan rekomendasi telah dihasilkan termasuk larangan menjual alkohol buat remaja dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin dan tanpa iizn dari orang tua. Tinjauan tersebut termasuk rekomendasi memberikan kewenangan buat Kepolisian WA untuk menangkap (pengelola) toko-toko yang menjual alkohol kepada remaja.
Usul ini sebelumnya ditolak oleh Menteri Utama WA Colin Barnet, yang menyebutnya sebagai ‘jebakan’. Tinjauan tersebut juga merekomendasikan agar definisi hukum dari "mabuk" tetap sama, kendati kekhawatiran itu terlalu subyektif. Pemerintah WA juga menginginkan agar seluruh stakeholder dan industri punya kesempatan utnuk membaca laporan dari tinjauan terbaru UU Minuman Keras.
Pengajuan lebih detail soal UU ini juga akan disampaikan ke kabinet setelah mendapat semua penjelasan. Sementara Asosiasi Hotel Australia berharap agar pemerintah setempat menyeimbangkan laporan di atas semua kepentingan, baik konsumen dan turis.