REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar di lingkungan kantor PT KAI dan stasiun kereta. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2014.
Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Sri Winarto mengatakan, sebagai pengganti larangan penggunaan alat masak tersebut, penyewa aset ruangan kantor ataupun stasiun harus menggunakan kompor listrik untuk keperluannya.
“Penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar sangat beresiko terjadinya kebakaran. Sebagai gantinya, penyewa kios/warung PT KAI diharuskan menggunakan kompor listrik untuk memasak,” kata Winarto melalui rilis yang diterima RoL belum lama ini.
Dia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan komitmen manajemen PT KAI yang mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna kereta. Stasiun di wilayah Daops 8 Surabaya berjumlah 51 stasiun, dan regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke penyewa kios stasiun.
Ke depan, per tanggal Februari 2014 penyewa kios/warung diharuskan menggunakan kompor listrik. Bila terjadi pelanggaran atas instruksi tersebut, akan ada pemutusan perjanjian kontrak sewa di area tersebut. Andi Mohammad Ikhbal