REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK-- Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan pemilik warung kopi yang ada di kota itu harus mentaati aturan dengan tidak menggelar aktivitas dagangannya di fasilitas umum seperti di kawasan Jalan Gajah Mada.
Ia berkata, fasilitas umum merupakan hak masyarakat Kota Pontianak sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu, dan penertiban itu tidak hanya di kawasan Jalan Gajah Mada, Pemkot juga akan menelusuri kawasan lainnya.
"Penertiban ini, bukan hanya gertakan saja, kami sudah mengajak pemilik usaha untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Malah kami telah memberikan sanksi denda terhadap pemilik ruko karena tidak menyediakan tong sampah," ungkap Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak, penertiban itu bukan hanya tempat usaha warko yang menggunakan fasilitas umum, tetapi tempat usaha lainnya, seperti gudang-gudang, bengkel di sepanjang Jalan Gajah Mada yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Hariadi mengancam akan menertibkan sejumlah warung kopi di sepanjang Jalan Gajah Mada atau kawasan pecinaan kota itu yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha mereka.
"Sudah dua pekan kami melakukan sosialisasi, bahkan menyita kartu tanda penduduk pemilik warung kopi tersebut agar tidak menggelar aktivitas dagangannya hingga masuk fasilitas umum," katanya.