Rabu 15 Jan 2014 13:29 WIB

Hadiri Sidang DPRD NTB, Pejabat Ini Justru Asik Main 'Game'

Permainan game di telepon seluler.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Hendrik Schmidt
Permainan game di telepon seluler. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih main game saat sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi, yang digelar di Mataram, Rabu (15/1).

Pejabat Pemprov NTB yang merupakan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para kepala bidang di SKPD terkait itu, menempati kursi di belakang para anggota DPRD Provinsi NTB yang tengah bersidang. Praktik main game di telepon seluar android itu justru dilakukan ketika Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin tengah menyampaikan tanggapan Gubernur NTB atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas.

Namun, aksi tersebut tidak langsung disikapi Wakil Gubernur NTB, dan baru menyikapinya setelah sidang paripurna itu berakhir. "Itu tidak benar, seharusnya para pejabat itu memperhatikan dengan serius jalannya sidang paripurna, karena ada hal-hal penting yang harus disikapi dari persidangan tersebut," ujarnya.

Amin kemudian meminta wartawan menginformasikan pejabat yang lebih memilih main game daripada memperhatikan jalannya sidang paripurna itu, untuk diberi sanksi tegas. "Mana gambar pejabat main 'game' itu, saya akan sikapi secara tegas. Itu tidak boleh terjadi lagi dan harus disikapi tegas," ujarnya.

Sidang paripurna itu, merupakan bagian dari proses pembahasan enam naskah rancangan raperda yang berkaitan dengan pembangunan daerah NTB. Enam raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2013-2018, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta. Sidang paripurna tersebut diakhiri dengan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mendalami naskah keenam raperda tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement