REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Musisi Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ menyerahkan sepenuhnya kepastian penahanan anaknya oleh pihak kejaksaan. Tahap dua sendiri sudah dilakukan pihak kepolisian di Subdit Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
''Dari awal sudah bilang, saya menyerahkan sepenuhnya pada aparat, Kejaksaan, dan pengadilan. Ini kan bisa dibilang tugas polisi sudah selesai dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan,'' katanya, Rabu (15/1).
Ia pun tidak memersalahkan jika ada penahanan terhadap AQJ. Namun ia memertanyakan kemungkinan rusaknya nama Kejaksaan itu sendiri.
''Kok anak kecil ditahan. Kan kalau dalam proses penahanan ada salah satu alasan kenapa harus ditahan, takut melarikan diri atau takut menghilangkan bukti,'' kata dia.
Dari sini, ia yakin AQJ tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah lengkap serta tidak mungkin melarikan diri.
Diketahui, AQJ terlibat kecelakaan fatal di KM 8 Tol Cibubur mengarah ke Jakarta. Mobilnya menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan dengan kecepatan diatas 100 km per jam. Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.