Rabu 15 Jan 2014 17:28 WIB

AQJ Akan Diperiksa Tim Kesehatan Polda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka kasus kecelakaan AQJ dikawal penyidik polisi saat mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka kasus kecelakaan AQJ dikawal penyidik polisi saat mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AQJ. Sebab, petugas tidak ingin mengambil risiko ketika diserahkan ke pihak Kejaksaan karena masih sakit.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes R Nurhadi mengaku tidak bisa melihat secara kasat mata mengenai fisik AQJ. Jika itu dilakukan tentu akan terlihat baik-baik saja maka pemeriksaan mendalam perlu dilakukan.

"Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter Polda Metro Jaya, karena penting terkait kelengkapan administrasi untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Timur," katanya, Rabu (15/1).

AQJ berserta barang bukti kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, hari ini. AQJ datang menggunakan tongkat yang menyebabkan pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan lanjutan di kepolisian. "Sekarang menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya," katanya.

Nurhadi mengatakan, jika AQJ dinyatakan sehat maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, AQJ terlibat kecelakaan fatal di KM 8 Tol Cibubur mengarah ke Jakarta. Mobilnya menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan dengan kecepatan diatas 100 km/ jam.

Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement