REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah Kabupaten Semarang mulai merambah kalangan masyarakat 'bawah.'
Seorang pengedar dan pengguna barang haram ini diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, awal tahun ini.
Keduanya, Erdis Sabara (37), penjual burung kicau dan Managor Apriyadi Pardede (29), sopir mobil rental diringkus atas kepemilikan paket shabu.
Dari tangan mereka, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mengamankan enam paket shabu- shabu dengan berat total berat sekitar 3 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti alat hisap shabu (bong) rakitan, handphone, dompet dan lainnya.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Kuwat mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Kapolres, jelasnya, memang menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba sejak menjelang pergantian tahun.
Hasil penyelidikan dan pengawasan di lapangan didapatkan informasi bakal ada transaksi narkoba, pada Selasa (7/1).
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas Reserse Narkoba menurunkan petugas untuk menggerebek transaksi narkoba ini," katanya, Rabu (15/1).
Awalnya, Kuwat melanjutkan, polisi meringkus Managor Apriyadi Pardede, warga Ngampin, Ambarawa di kawasan Bawen.
Dari pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir mobil rental ini, polisi mengamankan dua paket shabu- shabu dalam kantong palstik yang dibungkus alumunium foil.
"Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket shabu ke selokan. Sementara satu paket lagi disimpan dalam dompet,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, tambahnya, penyelidikan mengarah kepada Erdis Sabara sebagai pemasok barang haram milik Managor Apriyadi Pardede.
Tak lama kemudian, Erdis yang berprofesi sebagai penjual burung kicauan ini diringkus di tempat kosnya, di kawasan Kupang, Ambarawa.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat paket shabu, sedotan plastik, bong terbuat dari botol bekas dan handphone," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Erdis Sabara mengaku nekat menjual shabu –dalam tiga bulan terakhir-- untuk menambah penghasilan.
Barang haram ini, diakuinya didapat dari seseorang yang tinggal di Yogyakarta. “Saya biasa bertransaksi lewat telepon dan barang dikirim ke tempat tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengaku --sebelum tertangkap-- membeli shabu seberat 3 gram seharga Rp 3,6 juta yang kemudian dibagi menjadi enam paket kecil.
"Dua paket di antaranya dibeli oleh Managor Apriyadi Pardede masing- masing Rp 700 ribu dan Rp 300 ribu,” jelas warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo ini.
Sementara tersangka Managor Apriyadi mengamini, membeli dua paket shabu ini. Namun beratnya tidak tahu,karena tidak ditimbang.
"Sabu ini saya pakai sendiri, tujuannya agar tidak mudah ngantuk saat mengemudikan mobil rental luar kota," tambahnya.
Kuwat menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 122 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang tentang narkoba. “Ancaman hukumannya, paling lama 14 tahun penjara," katanya menegaskan.