REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan sangkaan baru, yakni pasal pemerasan dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menduga Atut melakukan pemerasan. "Bisa di kalangan Pemprov dan juga pihak swasta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Johan mengungkapkan dalam sangkaan baru itu, Atut dikenakan pasal 12 e UU Tipikor yang bunyinya memaksa dalam kaitan dengan jabatan dan kekuasaannya. Namun, sangkaan baru ini juga secara beruntun dengan pasal penerimaan uang atau gratifikasi.
Mengenai siapa yang telah dipaksa tersangka Atut, Johan berkata masih dalam pengembangan tim penyidik. Namun, yang pasti sangkaan baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Pasal dugaan kan memaksa, dalam konteks ini siapa yang dipaksa kan masih dalam pengembangan kasus alkes Banten," kata Johan menegaskan.