REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk 65 kabupaten/kota semakin mendekati kenyataan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Amanat Presiden (Ampres) pembahasan DOB pada 27 Desember 2013 lalu.
Salah satunya sudah diterima Presidium DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Sekretaris Presidium DOB KSU, Rusli Siregar mengatakan, pihaknya telah memegang Ampres pembahasan DOB. Ampres tersebut diperolehnya langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (10/1) lalu.
‘’Dengan keluarnya Ampres, maka dapat diartikan sebagai surat keputusan (SK) awal lahirnya DOB,’’ ujar dia, saat dihubungi Republika, Rabu (15/1). Menurut dia, Ampres ini mempertegas proses pembentukan DOB. Setelah sebelumnya, DPR memberikan persetujuannya pada sidang paripurna 24 Oktober 2013 lalu.
Rusli mengatakan, dalam Ampres disebutkan adanyan tim verifikasi yang terdiri atas tiga kementerian yakni Kemendagri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil pembahasan inilah yang nantinya menjadi bahan lahirnya Undang-undang DOB.
Diharapkan kata Rusli, proses pembahasan DOB ini dapat rampung sebelum pelaksanaan pemilu pada 9 April mendatang. ‘’DOB KSU ingin masuk gelombang pertama pengesahan pada 31 Maret mendatang,’’ ujar dia.