REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus dugaan suap anggota Panwaslu Bandar Lampung, Yusrizal, terus berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) telah memperingatkan yang bersangkutan, Kamis (16/1).
Anggota Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan kepada anggota panwaslu tersebut terkait pelanggaran kode etik. "Kami teruskan (kasusnya) ke DKPP," katanya.
Laporan yang diperoleh, Yusrizal diduga telah mengumpulkan anggota panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam) di rumahnya. Kepada anggota panwascam yang akan berakhir masa jabatannya, ia meminta dukungan mereka, agar kinerja dan citra panwaslu di mata Bawaslu baik.
Anggota panwascam menerjemahkan maksud Yusrizal dengan bentuk dukungan uang pada pertemuan di rumahnya, 30 Desember 2013. Mereka menghimpun uang Rp 200 ribu per orang. Yusrizal menolak. Mereka mengira masih kurang, sehingga menambah lagi menjadi Rp 500 ribu per orang.
Besarnya uang tersebut yang harus disetorkan ke Yusrizal membuat beberapa anggota panwascam menolak, dan melaporkan ke Bawaslu. Mereka mengadukan dugaan pungutan uang ke Bawaslu.
Mengenai tindakan terhadap Yusrizal, Bawaslu tidak berhak memberhentikan anggota panwaslu kabupaten/kota. Menurut Fatikhatul, yang berwenang Bawaslu pusat melalui DKPP.