REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum di Rutan KPK sejak Jumat (10/1) lalu. Rencananya Anas akan diperiksa pada Jumat (17/1).
"Pemeriksaan besok antara pukul 11.00 WIB," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Firman menjelaskan tim kuasa hukum Anas memang sedang menunggu jadwal pemeriksaan kliennya setelah dilakukan penahanan. Ia berharap dalam pemeriksaan tersebut, jangan ada arena hukum tanpa keadilan meski ia akan tetap menghormati proses hukum kliennya di KPK.
Mengenai dokumen yang dibawa dalam menjenguk Anas, ia menjelaskan ada dua dokumen. Pertama, dokumen-dokumen yang selalu ingin dibawa Anas di dalam tahanan. Kedua, dokumen perjuangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang didirikan Anas.
"Dia (Anas) ingin perjuangan PPI terus dilanjutkan walaupun ada di dalam tahanan, mungkin membuka cabang di Rutan. Pemikiran seorang Anas Urbaningum tidak mungkin bisa dihambat oleh proses hukum," paparnya.
Firman Wijaya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia bersama loyalis Anas, Tri Dianto, terlihat mendampingi isteri Anas, Athiyyah Laila, yang juga akan menjenguk Anas. Namun Athiyyah tak memberikan tanggapannya soal penahanan suaminya ini.