Kamis 16 Jan 2014 12:46 WIB

Attiyah: Mas Anas Ingin Selalu Sehat

Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).
Foto: Antara
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila kembali mengunjungi suaminya di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mas Anas ingin selalu sehat, ingin membaca, yang kedua dia ingin perjuangan PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) terus dilanjutkan walaupun ada di dalam tahanan, mungkin membuka cabang rutan. Pemikiran seorang Anas Urbaningum tidak mungkin bisa dihambat oleh proses hukum," kata pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, Kamis.

Attiyah yang datang bersama dengan Firman dan mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Tri Dianto tidak mengatakan apa pun mengenai kedatangannya tersebut.

"Kemungkinan pemeriksaan (Anas) besok pagi, kita berharap dalam pemeriksaan Anas jangan ada arena hukum tanpa keadilan, kita harapkan betul tidak terjadi pada kasus Mas Anas Urbaningrum, kita tunggu pemeriksaanya besok pagi," tambah Firman.

Anas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, Bogor dan proyek-proyek lain ditahan KPK sejak 10 Januari 2014 di rumah tahanan KPK.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement