Kamis 16 Jan 2014 13:17 WIB

MNCN Disomasi, Ini Jawaban Hary Tanoe

Rep: Friska Yolanda/ Red: Dewi Mardiani
Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jengah dengan pemberitaan perseteruan antara MNC TV dan Siti Hardijanti Rukmana atau yang biasa disapa Tutut, bos Grup MNC angkat bicara. Dalam keteranganya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Hary Tanoesoedibjo menyatakan tidak ada pengambilalihan MNC TV.

"Kabar yang diberitakan media tentang pengambilalihan MNC TV oleh Tutut adalah tidak benar," ujar Hary, Kamis (16/1). Ia menegaskan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) masih memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNC TV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun MNC TV.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNCN dalam gugatan. Hary menegaskan, tidak ada satupun dari eks-direktur TPI yang mendapatkan akses masuk ke dalam MNC TV dan mulai bekerja. "MNC TV tetap beroperasi secara normal," ujar Hary.

Sebelumnya, kubu Tutut telah melayangkan somasi kepada Grup MNC yang mengeklaim sebagai pemegang saham TPI yang sah. Tutut melayangkan sebuah surat terbuka melalui salah satu media di Indonesia.

"Masalah kepengururan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum," tulis pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan jika MNCN bukan lagi menjadi pemegang saham TPI yang sah, mengacu pada butir IV putusan MA. Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan HAM, MNCN tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI.

Dasar pengakuan MNCN sebagai pemegang saham TPI adalah akta 18 Maret 2005. Sedangkan putusan MA menyebutkan direksi TPI yang sah adalah yang terpilih dari rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 17 Maret 2005. "Karena itu tidak ada alasan hukum bagi MNCN untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham TPI," lanjut somasi tersebut.

Somasi ini telah mendorong pergerakan saham MNCN ke zona merah. Pada penutupan sesi pertama Kamis, saham MNCN ditutup melemah 1,99 persen atau 50 poin ke level 2.465.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement