Kamis 16 Jan 2014 13:41 WIB

Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Bea Keluar Konsentrat

Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah konsisten menerapkan aturan bea keluar konsentrat tambang dengan kisaran 20-60 persen. "Tidak ada lagi alasan. Jalankan aturan bea keluar untuk konsentrat secara konsisten," katanya.

Menurut dia, pengenaan bea keluar konsentrat secara progresif diyakini mampu mempercepat perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan (smelter) di Indonesia.Di sisi lain, pengenaan bea keluar yang cukup tinggi merupakan disinsentif bagi perusahaan tambang, karena telah mengabaikan amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hanya saja, lanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan strategis negosiasi dan komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah asal perusahaan tambang. "Kalau tidak, nanti peraturan ini hanya akan menyentuh perusahaan kecil, tapi yang besar bisa tidak tersentuh," ujarnya.

Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri masih mengizinkan ekspor mineral olahan atau konsentrat hingga 2017. Sesuai Permen ESDM 1/2014, kadar minimum konsentrat yang bisa diekspor adalah tembaga 15 persen, bijih besi 62 persen, pasir besi 58 persen dan pelet 56 persen, mangan 49 persen, seng 52 persen, dan timbal 57 persen.