Kamis 16 Jan 2014 18:31 WIB

Ma'mun Ancam Polisikan Denny Indrayana

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ma'mun Murod Al Barbasy
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ma'mun Murod Al Barbasy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dengan Wakil Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana belum berakhir.

Setelah Deny melaporkan aktivis PPI, Ma'mun Murad Al Barbasy dan Tri Dianto ke Mabes Polri, Ma'mun berganti mengancam akan mempolisikan Denny. Berikut surat terbuka yang berisi ancaman Ma'mun kepada Denny yang dikirim lewat surat elektronik, Kamis (16/1).

Kepada Saudara Deny Indrayana

Dalam acara ILC tanggal 14 Januari 2014 dan ditonton oleh berpuluh juta pemirsa saudara Deny Indrayana begitu percaya diri "memfitnah" kami dengan mengatakan bahwa orang-orang PPI yang menyebarkan kata "penculikan" kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Prof. Subur Budi Santoso oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Terkait ucapan fitnahnya tersebut, maka:

1. Saya sebagai eksponen PPI tidak dapat menerima pernyataan (tuduhan) fitnah saudara.

2. Atas fitnah tersebut, saya meminta kepada saudara Deny Indrayana untuk membuktikannya dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini tanggal 16 Januari 2014 Jam 15.45.

3. Bila dalam waktu tersebut, saudara Deny Indrayana tidak juga bisa membuktikan fitnah kejinya, maka saya akan melaporkannya ke pihak berwajib.

Demikianlah

Ma'mun Murod Al-Barbasy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement