REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah empat bulan Gunung Sinabung di Sumatra Utara erupsi, dimana 26 ribu penduduk menjadi korban dan 16 orang meninggal dunia. Bencana itu membutuhkan penangangan lebih serius dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, pemerintah seharusnya menaikkan status bencana erupsi Gunung Sinabung menjadi status bencana nasional. Ia menilai, di saat penderitaan pengungsi makin berat, pemerintah pusat malah lamban bertindak. Bahkan, Sudding menilai pemerintah justru terlalu berkutat pada indikator-indikator normatif status bencana nasional.
“Permintaan bantuan dari pengungsi sudah menunjukkan pemerintah daerah kewalahan menangani bencana Sinabung. Penetapan bencana nasional juga tidak usah menunggu kedatangan Presiden SBY ke Sinabung yang baru direncanakan minggu depan," kata Sudding di Jakarta, Kamis (16/1).
Dari sisi regulasi, ujar Sudding, memang ada UU Nomer 24 tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Disebutkan indikator status bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Lihat faktanya, lihat penderitaan mereka selama lebih dari empat bulan ini. Fakta-fakta di lapangan sudah memenuhi indikator-indikator itu makanya harus segera ditetapkan sebagai bencana nasional," kata Sudding.
Sudding menyayangkan pernyataan pejabat daerah maupun pusat yang selalu mengatakan Pemkab Karo masih mampu menangangi dampak erupsi.