Jumat 17 Jan 2014 11:14 WIB

KPK-Pemprov Jabar Buat Sistem Pengendalian Gratifikasi

Red: Damanhuri Zuhri
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membuat rencana kerja detail tentang sistem pengendalian gratifikasi 2013 di lingkungan Pemprov Jabar yang akan diimplementasikan pada tahun 2014.

"Tadi itu agendanya menindaklanjuti kesepakatan antara gubernur dengan pimpinan KPK pada tanggal 25 September 2013. Kan ada kesepakatan untuk menerapkan sistem pengendalian gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jabar," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rachmat Suwanda, di Gedung Sate Bandung, Jumat.

Ia menuturkan, dengan adanya kesepakatan sistem pengendalian gratifikasi tersebut maka Pemprov Jabar bisa mencegah dan menutupi titik-titik rawan terjadinya gratifikasi seperti suap. "Sehingga nantinya akan terbangun sistem yang baik. Ini kan konteksnya pencegahan," kata Asep.

Menurut dia, KPK membuat Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi sehingga dengan adanya hal tersebut maka nantinya setiap PNS atau penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Jabar yang diduga menerima gratifikasi tidak perlu lagi datang ke KPK, di Jakarta.