REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menolak menjawab pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Kuasa Hukum Anas, Adnan Buyung Nasution menolak dikatakan tidak kooperatif. "Kooperatif bukan harus tunduk diperlakukan sewenang-wenang," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1). Kasus Anas, kata Adnan, dalam KUHP pasal 51 diatur hak untuk tak menjawab pemeriksaan.
Adnan menegaskan ia termasuk pendiri KPK. Ia juga termasuk yang membuatkan Undang-Undang KPK dan memilih pimpinan KPK angkatan pertama. "Mereka baik-baik, tidak seperti ini caranya," ucap pengacara senior itu.
Adnan Buyung pun sempat menanyakan maksud proyek lainnya. Penyidik, ujar Adnan, bilang nanti lihat saja dalam pemeriksaan. "Enak betul, tidak ada seperti itu." Menurutnya, KPK seharusnya menjaga kewibawaan supaya lembaga penegak hukum patuh pada penghormatan HAM.