Jumat 17 Jan 2014 18:18 WIB

Kasus Sitok, Polisi Butuh Saksi Ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya membutuhkan saksi-saksi ahli untuk menguatkan dugaan laporan yang diajukan mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial RW yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge.

"Dua saksi kemarin yang diajukan RW diperiksa dalam kaitan saksi yang disampaikan oleh RW sendiri, atas dugaan laporan perbuatan tidak menyenangkan yang disampaikannya," ujar Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut dia, saksi-saksi ahli nantinya bisa menjelaskan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi itu seperti apa dan mengapa dikatakan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. "Orientasinya nanti kita lihat dari penyidik seperti apa yang jelas penyidik masih perlu lagi mencari beberapa saksi dari kasus tersebut, paling tidak saksi ahli karena memang perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi itu seperti apa dan bisa dikatakan tidak menyenangkannya itu seperti apa juga," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memeriksa keterangan dua saksi yang diajukan mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial RW yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge di Universitas Indonesia pada Kamis (16/1).

"Hari ini, ibunya RW diperiksa sebagai saksi jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, besok penyidik akan ke UI memeriksa dua saksi yang diajukan oleh RW," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya belum mengetahui dua saksi ini apakah sesama korban atau saksi lainnya. "Penyidik belum tau, besok ketemu di UI," katanya.

Pada Jumat (29/11) Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pelecehan berinisial RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement