REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Sawah Besar menyita tiga butir ekstasi palsu di Gang Akasia Dalam RT 013/011 Kel Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2014 sekitar pukul 03.15 WIB.
''Tidak hanya ekstasi tapi dua linting ganja,'' kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Sinto Silitonga, Jumat (17/1). Sinto mengatakan, berawal dari operasi polisi di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat. Tersangka RJK diperiksa dan ditemukan gulungan alumuniun foil di badannya.
Polisi langsung menginterogasi tersangka dan membawa ke rumahnya. ''Di rumahnya tersangka menyimpan ganja di bawah tempat tidur dan ekstasi di jendela rumah,'' kata Sinto.
Tiga butir tablet ekstasi tersebut ternyata palsu setelah di uji. Sinto mengatakan, ekstasi berwarna merah muda dan dibuat dari dua tablet obat flu Procold yang dihancurkan dan dicampur dengan air secukupnya. Kemudian dibuat butiran seperti ekstasi lalu dijemur. Tersangka dikenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.