REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dana keistimewaan (danais) rawan penyelewenangan. Sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong DPRD DIY supaya masalah aturan pelaksanaan danais menjadi priortas dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun 2014.
"Makanya kami turun," kata Tim Leader Fungsional Direktorat Gravitasi KPK Hendrik Suhendro kepada wartawan usai bertemu dengan Pimpinan DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di gedung DPRD DIY, Jumat (17/1).
Menurut dia, sekarang sedang dalam proses klarifikasi dan verikasi dokumen dan dalam proses pembenahan sistem penganggaran. "Beberapa dokuman masih kami pelajari dan kumpulkan," katanya mengungkapkan.
Sebetulnya, ia menambahkan, di Undang-Undang Keistimewaan ada mekanisme pengawasan mulai dari perencanaan. Koordinatornya Menteri Dalam Negeri. "Namun kami dorong untuk lebih rigit pengawasannya," kata Hendrik.