Senin 20 Jan 2014 15:27 WIB

Baznas Ringankan Korban Bencana

KH Didin Hafidhuddin
Foto: ROL/Sadly Rachman
KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Korban bencana dapat dikategorikan sebagai mustahik.

JAKARTA -- Peran zakat dalam mengentaskan masalah sosial di masyarakat harus terus diperbesar. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengalokasikan dana khusus untuk bantuan penanggulangan korban bencana.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin, seharusnya alokasi zakat memiliki peran dalam penanggulangan bencana alam.

Langkah ini, kata dia, telah dilakukan Baznas dan seluruh komunitas zakat. Setiap lembaga amil zakat (LAZ) telah memosisikan lembaga mereka sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana nasional.

Didin mengungkapkan, Baznas selaku badan zakat negara telah terlibat dalam penanggulangan bencana di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Baznas sudah berkoordinasi dalam pemberian bantuan dengan Baznas provinsi serta kabupaten/kota yang terkena musibah," ujar Didin, Ahad (19/1).

Program penanggulangan bencana Baznas dinamakan Indonesia Peduli. Saat ini, beberapa badan zakat daerah (Bazda) telah mengaktifkan peran zakat mereka di tengah lokasi bencana di Indonesia.

Seperti, Bazda di Kabupaten Karo yang telah memberikan bantuan bagi korban Sinabung. Ini adalah kerja sama yang dilakukan Baznas dengan Bazda Sumatra Utara.

Untuk wilayah Manado, Baznas juga bekerja sama dengan Bazda Manado dengan memberikan bantuan bagi korban banjir bandang, akhir pekan ini.

Sedangkan, untuk di Jakarta, di samping turun langsung memberi bantuan, Baznas juga langsung bekerja sama dengan lembaga lain, seperti Basarnas dan Tagana.

Direktur Utama Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Agung Notowiguno menyatakan, lembaganya juga terlibat aktif dalam memberikan bantun terhadap korban bencana.

Sebab, kata dia, sejumlah bencana telah mengubah kondisi status ekonomi masyarakat menjadi fakir miskin. "Korban bencana dimungkinkan bisa masuk dalam asnaf mustahik," ujarnya.

Secara umum, jelas dia, program bantuan kebencanaan di PKPU adalah program insidental yang dialokasikan bagi korban bencana di setiap daerah.

secara alokasi dana program, bantuan bencana tetap lebih kecil dibandingkan program reguler zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menyejahterakan fakir miskin beserta delapan asnaf lainnya.

Namun, menurut Agung, dengan kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana, sudah sepantasnya kontribusi pengumpulan ZIS untuk kebencanaan ini dioptimalkan.

“Kita belajar dari bencana yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta di mana hampir sebagian besar korban bencana menjadi miskin karena kehilangan sumber ekonomi.”

Karenanya, ungkap dia, selain memperkuat penerimaan ZIS untuk pemberdayaan delapan asnaf, PKPU juga terus mengoptimalkan pengumpulan ZIS untuk korban bencana.

Saat ini, ungkap Agung, PKPU sudah mengaktifkan posko di wilayah bencana, seperti korban erupsi Sinabung, banjir di Jabodetabek, dan banjir bandang di Manado.

"Kami targetkan 1,5 bulan di masa-masa rawan bencana saat ini Rp 2 miliar akan kami alokasikan untuk membantu korban bencana di seluruh Indonesia," kata dia.

Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan mengatakan, walaupun secara aturan korban bencana bukan bagian dari delapan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik), karena suatu kondisi mereka berhak menerima bantuan.

"Dalam penjelasan Syekh Yusuf Qaradhawi, ada istilah fikih yang hadir karena kondisi. Di mana, makna fakir miskin selaku salah satu mustahik bisa tercipta karena tiga faktor," ujarnya.

Pertama, kata Teten, faktor struktural yang menjadikan masyarakat miskin. Kedua, faktor kultural, dan faktor ketiga karena bencana.

"Faktor kebencanaan ini dapat menyebabkan masyarakat menjadi fakir miskin. Sebab, bencana yang ia alami membuatnya kehilangan harta benda dan sumber perekonomian," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Teten, Baznas juga memiliki program bantuan khusus bencana. Tiap korban bencana tetap mendapatkan bantuan dari Baznas dalam bentuk infak dan sedekah dari masyarakat.

Bantuan ini berupa bantuan darurat di saat bencana dan pascabencana dalam bentuk rehabilitasi dan recovery. Khususnya, bagi korban bencana yang menjadi fakir miskin karena kehilangan harta benda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement