REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dua warga negara Liberia, John V Brown alias Kobby Jean alias Ismail dan Anthony B Johson alias Andre Jaen, ditangkap polisi pada 17 Januari 2014. Mereka mengaku memiliki brankas uang jutaan dolar AS untuk investasi SPBU.
Korban bernama Arif Rahman Ermon (35 tahun) yang dibujuk untuk menanamkan modalnya. ''Pelaku mengaku punya 4 juta dolar AS yang tersimpan di brangkas di belakang gudang PBB di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka membujuk korban untuk buka brankas dengan biaya Rp 35 juta,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (20/1).
Rikwanto mengatakan, awalnya mereka berkomunikasi melalui telepon genggam secara kebetulan. Pelaku memberitahu korban bahwa ia ingin berbisnis di Jakarta dengan membuka SPBU.
Mereka mengaku memiliki uang jutaan dolar AS yang tersimpan di dalam sebuah brangkas. Setelah adanya komunikasi antara korban dengan dua pelaku, mereka mengadakan pertemuan di hotel di Jakarta.
Korban pun memberikan uang Rp 35 juta tersebut dan disebut sebagai tanda menanam saham dalam bisnis SPBU. Ketika korban memeriksa uang di dalam brangkas yang sudah diantarkan pelaku di suatu tempat, korban pun tertipu. ''Hanya berisi lembaran kertas warna hijau,'' kata Rikwanto.
Korban melaporkan ke polisi dengan LP/201/I/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2014 dengan, dan pelaku ditangkap hari itu juga. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah koper warna coklat, satu brankas dan satu surat perjanjian.