Senin 20 Jan 2014 17:49 WIB

Kenaikan NJOP Tanah di DKI Jakarta Tidak Tepat

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan (ilustrasi)
Foto: Antara
Perumahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dinilai tidak tepat. Hal ini akan memberatkan masyarakat yang penghasilannya tidak tinggi.

"Pajak tanah dan bangunan tidak dihitung berdasarkan penghasilan seseorang, melainkan berdasarkan pemilikan bangunan," ujar Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Gunadi, Senin (20/1).

Ia mencontohkan pensiunan yang tinggal di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Mungkin pensiunan ini dulu berpenghasilan tinggi sehingga mampu membeli rumah di wilayah tersebut. Namun selepas dari pekerjaan, belum tentu pensiunan ini mampu membayar pajaknya. Hal ini sama saja dengan mempersilakan pensiunan mencari tempat yang lebih sesuai dengan kantong mereka.

"Kecuali jika pemerintah provinsi (pemprov) DKI menerapkan pembayaran pajak rumah untuk para elit dan pengusaha. Mereka kan selalu pegang uang," ujar Gunadi.

Kenaikan NJOP ini, lanjut Gunadi, akan mengganggu stabilitas sosial dan politik. "Untuk apa pajak ditetapkan setinggi langit jika tidak ada perubahan yang berarti pada infrastruktur wilayah, misalnya. Sesuai dengan kodratnya, pajak dipungut untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Melihat kondisi saat ini, rasanya tidak sesuai dinaikkan setinggi itu," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement