REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat, Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Selasa (21/1). Anas jadi saksi untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Olah Raga Deddy Kusdinar.
"Informasinya begitu," kata salah satu penasihat hukum Anas Carel Ticualu, saat dihubungi Republika, Selasa. Jadwal persidangan rencanya akan digelar pada Selasa siang sekitar pukul 13,00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima uang senilai Rp 2,210 miliar. Duit itu disebut untuk membantu pencalonan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010. Uang diberikan kepada Anas secara bertahap dalam periode April-Desember 2010 melalui beberapa perantara. Disebut uang itu digunakan untuk, antara lain membayar hotel dan membeli HP Blackberry.
Selain itu, dalam surat dakwaan, Anas juga disebut mengetahui mengenai pengurusan status tanah di Hambalang yang bermasalah. Anas, ketika itu sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR, kemudian memerintahkan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono untuk mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan proyek Hambalang. Pada akhirnya, Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang.