REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangan terhadap tenaga kontrak Bandara Sultan Syarif Kasim II, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
"Pasal yang disangkakan ada tiga, yakni Pasal 351 jis 352 KUH Pidana tentang penganiayaan, dan 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Guntur kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Azlaini Agus yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 2013 dilaporkan oleh Yana Novia, tenaga kontrak di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan sangkaan penamparan.
Polresta Pekanbaru juga telah memanggil pelapor dan terlapor beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan prarekonstruksi serta konfrontir.
Hasilnya, demikian AKBP Guntur, kepolisian menemukan alat bukti kuat, seperti hasil visum pelapor dan pengakuan saksi-saksi yang melihat langsung insiden penamparan itu di terminal Bandara SSK II Pekanbaru.
Guntur menjelaskan, bahwa penerapan Pasal 351 dan Pasal 352 itu adalah karena Azlaini diduga kuat telah melakukan penamparan terhadap pelapor.
Kemudian untuk penerapan Pasal 335, kata dia, itu karena mantan komisioner Ombudsman ini telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bertentangan dengan profesi dan jabatannya yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.
Guntur menjelaskan, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan untuk Azlaini tergantung dari pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Namun kemungkinan, menurut dia, berkas perkara atas tiga pasal tersebut akan disatukan sehingga hukumannya tidak diakumulasikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar mengatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azlaini Agus.
"Kalau sebelumnya diperiksa masih sebatas saksi, nanti akan diperiksa sebagai tersangka. Kami jadwalkan pekan depan," katanya.