REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sebanyak 48 suara para hakim agung mengerucut pada dua nama yakni Ahmad Kamil dan Suwardi.
Namun, perolehan angka Hakim Agung Suwardi lebih unggul 8 suara. Hakim Agung Ahmad Kamil mendapatkan 19 suara, sedangkan Suwardi sebanyak 28 suara. Masa jabatan Ahmad Kamil akan berakhir pada 10 Februari mendatang.
Proses pemilihan itu berlangsung dalam rapat paripurna terbuka Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang digelar di Sekretariat MA, Jakarta, Selasa (21/1). Pascapemungutan, Suwardi menyatakan kesediannya menjabat hingga lima tahun ke depan.
Suwardi mengatakan, akan meneruskan program pendahulunya, yaitu Ahmad Kamil dan tetap menjalankan tugas yudisialnya sebagai Hakim Agung yang menangani perkara perdata.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pemilihan itu akan diteruskan dengan pengajuan nama Suwardi sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih kepada presiden.
"Wakil Ketua Hakim Agung Non Yudisial dipilih secara demokratis dan konstitusional dan ditetapkan oleh presiden. Setelah ini akan diajukan ke presiden untuk diterbitkan surat keputusannya," kata Hatta.