Selasa 21 Jan 2014 17:11 WIB

Ribuan Anak Jalanan di Jakarta Tak Miliki Akta Kelahiran

Anak jalanan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anak jalanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan anak jalanan di lima wilayah DKI Jakarta hingga kini belum memiliki akta kelahiran, padahal akte kelahiran merupakan realisasi pemenuhan hak identitas anak dan warga negara Indonesia.

Tim advokasi dari Plan Indonesia menyatakan berdasarkan data dari Dinas Sosial DKI Jakarta pada 2013 tercatat sebanyak 4321 orang anak jalanan dari 25 rumah singgah di Jakarta yang belum memiliki akta kelahiran.

"Data dari Dinas Sosial DKI ada 4321 orang sementara dari Plan Indonesia, dari 23 rumah singgah di wilayah DKI Jakarta, ada 1052 orang anak jalanan belum punya akta kelahiran," kata Swandy Sihotang, konsultan Tim Advokasi Plan Indonesia sesaat sebelum penyerahan akta kelahiran bagi 14 anak jalanan di Jakarta, Selasa.

Swandy mengatakan,Indonesia merupakan salah satu negara tersulit dalam pengurusan akte kelahiran dibandingkan negara lain. Dalam data Plan Indonesia tercatat kepemilikan akta kelahiran baru sekitar 60 persen, masih tertinggal dibandingkan kepemilikan akta kelahiran di negara yang baru selesai konflik seperti Vietnam (98 persen), Kamboja (90 persen), dan Laos (90 persen).

Ia menjelaskan, kesulitan pengurusan akta kelahiran di Indonesia menyangkut masalah administrasi yakni syarat pengurusan seperti bukti lahir anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, buku nikah orang tua dan Kartu Keluarga (KK).

Ia mengatakan orang tua yang tidak mampu menunjukkan bukti lahir seperti akta nikah akan mengalami masalah pengurusan akte kelahiran. "Minimal punya Kartu Keluarga (KK), kalau punya 70 persen bisa dibantu mengurus (akte kelahirannya). Anak jalanan yang orang tuanya sama sekali tidak memiliki berkas, hingga saat ini masih belum bisa diurus (akte kelahirannya)," ujarnya.

Tak hanya itu, kesulitan dalam mengurus akte kelahiran adalah biaya. Pengurusan akte kelahiran masih membutuhkan biaya sekitar Rp 92.400. "Padahal dalam UU No.24/2013 yang berlaku pada 1 Januari 2014 disebutkan pengurusan administrasi kependudukan adalah gratis," katanya.

Communication Specialist Plan Indonesia, Irsyad Hadi, menjelaskan, Plan Indonesia mengimplementasikan program akta kelahiran untuk anak jalanan di Jakarta sejak dua tahun lalu.

Melalui program ini, lanjutnya, Plan melakukan advokasi kepada pemerintah, sekaligus pemberdayaan masyarakat, khususnya keluarag anak jalanan di Jakarta, agar keberadaan anak-anak jalanan bisa dicatat yang ditandai dnegan kepemilikan akta kelahiran.

"Hingga saat ini, sebanyak 700 anak jalanan dampingan Plan sudah tercatat kelahirannya di lima wilayah di DKI Jakarta," demikian Irsyad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement