Selasa 21 Jan 2014 19:42 WIB

Perubahan UU Pilpres Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pemilu

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden (Pilpres) dinilai tidak menganggu pelaksanaan Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya perlu mengatur bagaimana teknis perubahan pelaksanaan pemilu.

Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jika uji materi dikabulkan, pihaknya menjamin tidak ada kekacauan yang dinilai mengganggu. Hanya pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD diundur hingga Juli 2014.

“Pelantikan anggota DPRD, DPD, DPRD tetap tanggal 1 oktober dan pelantikan presiden tetap pada 20 Oktober 2014. Tidak akan ada kekacauan, kecuali mereka mau bikin kacau,” kata Yusril usai sidang uji materil di MK, Selasa (21/1).

Dia menambahkan, Pemerintah tidak perlu mengeluarkan norma baru. Menurut dia dengan dikabulkannya uji materi tersebut, KPU hanya perlu melakukan perubahan terkait teknis pelaksanaan pemilu.