Selasa 21 Jan 2014 20:40 WIB

'Saya Olly Dondokambey, Bukan OD'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang, Selasa (21/1). Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu disebut menerima duit Rp 2,5 miliar pada Oktober 2010.

Dalam persidangan dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Olly menyangkal aliran dana itu. Memang, ia menyebut, pernah diperlihatkan voucher saat pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, dalam voucher itu tertulis "pengembalian pinjaman ke temannya OD'.

"Saya tidak tahu OD siapa. Saya Olly Dondokambey, bukan OD," kata Olly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Olly juga heran harus menjadi saksi dalam persidangan Deddy. Karena, ia mengaku tidak mengenal mantan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu. Olly juga mengaku tidak mengetahui proyek pembangunan di Hambalang.

Jaksa penuntut umum sempat menanyakan mengenai adanya peningkatan anggaran Kemenpora untuk APBN-Perubahan 2010. Olly ditanya juga soal kaitannya dengan proyek di Hambalang. Namun, menurut Olly, sebagai anggota Banggar dia tidak mengurus persoalan anggaran per proyek. 

Memang Olly mengakui, mengenal Manajer Pemasaran PT Adhi-Karya Arief Taufiqurrahman. Menurut dia, Arief merupakan rekan kerjanya sebelum menjadi anggota DPR. Ia pernah bertemu dengan Arief dan juga Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin dan membicarakan proyek. 

Olly mengaku pernah mendengar Arief dan Arifin membahas proyek di Sentul. Menurut dia, sebagai teman wajar kedua rekannya itu menceritakan persoalan proyek di sana. Namun, ia mengaku tidak pernah membantu PT AK untuk proyek di sana.

"Saya cuman sampai mendengar, bukan cuman satu (proyek). Tapi saya tidak pernah ketemu untuk follow up kegiatan Adhi-Karya," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement