REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Anas Urbaningrum masih tidak mengerti soal sangkaan terhadap kliennya yang menyertakan kata 'dan atau proyek-proyek lainnya'. Hingga saat ini, tim penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum. Makanya kita perlu ada kejelasan dalam pemeriksaan perkara ini," kata salah satu penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut Firman, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai proyek-proyek lain yang disangkakan kepada Anas. Yang disebut jelas, hanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang.
Firman menyoroti beberapa legal prosedural yang dianggapnya dilanggar KPK. Mulai dari kebocoran sprindik Anas, hingga surat pemanggilan yang masih tidak menjelaskan maksud 'proyek lainnya. Ini, menurut dia, yang tidak pernah terjelaskan secara yuridis. Sehingga tim penasihat hukum kerap melancarkan kritikan kepada KPK.
Upaya praperadilan, menurut Firman, tidak bisa menjadi pilihan. Karena persoalan sprindik bocor dan ketidakjelasan surat pemanggilan tidak masuk wilayah untuk dipraperadilankan.
Pada pemeriksaan Anas sebagai tersangka, pekan lalu, Firman mengatakan, tidak ada penjelasan penyidik KPK soal proyek-proyek lain. Penasihat hukum lain, Carrel Ticualu, yang mendampingi Anas pun tidak mendapat penjelasan. Menurut Firman, pemeriksaan pertama itu baru seputar identitas Anas. "Belum masuk subtansi. Masih jadi persoalan subtansinya juga," ujar dia.