Selasa 21 Jan 2014 22:28 WIB

Utusan Suriah untuk Perundingan Perdamaian Tertahan di Yunani

Duta Besar Suriah untuk PBB Bashar Ja'afari, berbicara di depan wartawan di markas besar PBB, New York, 12 September 2013
Foto: AP PHOTO
Duta Besar Suriah untuk PBB Bashar Ja'afari, berbicara di depan wartawan di markas besar PBB, New York, 12 September 2013

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT --Televisi negara Suriah menyatakan pesawat pembawa delegasi utusan Suriah untuk pembicaraan perdamaian antarbangsa di Swiss pada Selasa (21/1) dilarang mengisi bahan bakar setelah mendarat di bandar udara Athena.

Penundaan panjang diperkirakan memaksa pembatalan rencana pertemuan Menteri Luar Negeri Suriah Walid Moualem - yang berada di pesawat itu - dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon, kata televisi pemerintah.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yunani menyatakan pesawat itu ditahan sementara, namun sudah diizinkan terbang, meskipun pengendali lalu lintas udara Yunani mengatakan pesawat tersebut masih di Athena.

Perundingan Presiden Bashar Assad bersama tokoh oposisi segera duduk semeja untuk mengakhiri kemelut tiga tahun. Perundingan dijadwalkan dimulai pada Rabu di Swiss setelah beberapa hari kericuhan akibat negara-negara besar sponsor perundingan, seperti AS dan Rusia, bertengkar mengenai siapa yang akan hadir.

"Pesawat perutusan itu mendarat di bandar udara antarbangsa Athena dan dilarang mengisi bahan bakar," kata televisi Suriah, dengan menambahkan bahwa semua izin terbang sudah diberikan untuk penerbangan tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yunani Konstantinos Koutras kepada Reuters mengatakan, "Masalah itu sudah diselesaikan. Ada penundaan kecil. Semua beres, sudah diizinkan terbang," katanya menambahkan, tanpa merinci alasan penundaan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement