REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polisi menetapkan empat tersangka kasus tewasnya mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19 tahun). Fikri tewas mengikuti kegiatan ospek di Pantai Goa Cina, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 12 Oktober 2013 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan para tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. "Sehingga kami telah menetapkan empat orang tersangka," kata dia kepada Republika, Selasa (21/1).
Ketika ditanya identitas dan peran empat tersangka itu, Awi enggan menyebutkan. Ia beralasan, penyidik saat ini masih harus menyelesaikan pemanggilan kepada para tersangka tersebut. Penjelasan lebih lanjut baru akan diberikan ketika surat pemanggilan dan proses pemeriksaan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Malang.
Awi memastikan, para tersangka dijerat dengan pasal 359 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.