Rabu 22 Jan 2014 03:14 WIB

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bantul Tak Langsung Ditahan

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi dana hibah KONI untuk Persiba Kabupaten Bantul yang juga mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga setempat, Edy Bowo Nurcahyo (EBN) tidak langsung ditahan usai diperiksa Kejati DIY, Selasa (21/1). EBN diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus tersebut.

Selain EBN, Kejati telah menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka kedua dalam kasus itu.

Korupsi dana hinah KONI Bantul senilai Rp 12,5 Miliar terjadi pada 2012 lalu. EBN sendiri diperiksa tim penyidik Kejati DIY sejak pukul 09.00 WIB hingga  17.00 WIB.  EBN terlihat lemas usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam tersebut. Bahkan EBN langsung masuk ke mobil usai diperiksa dan tidak mau melayani pertanyaan wartawan.

"No Comment," katanya sambil mengangkat tangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Purwanta mengatakan, ada sembilan pertanyaan yang diberikan tim penyidik ke EBN. "Mengenai tupoksi yang bersangkutan dalam jabatan, pada saat dana hibah dikucurkan dan terkait mekanismenya," kata dia.

Purwanta mengatakan, tersangka tidak ditahan karena sesuai UU penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka diindikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan diancam pidana lebih dari 5 tahun.

"Penahanan kita serahkan ke penyidik," ujarnya.EBN sendiri kata dia, masih akan diperiksa lagi pekan depan.

Sementara penasehat hukum EBN, Muslih A Rahman mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement