REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand memberlakukan keadaan darurat di Bangkok, Rabu (22/1). Keputusan tersebut menyusul aksi rakyat yang mencoba menggulingkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dan menggagalkan pemilihan umum bulan depan.
Kendati dalam keadaan darurat situasi di ibukota tenang. Para pekerja juga bisa pergi kerja dengan normal. Tidak ada tentara yang berjaga di jalan-jalan, seperti yang terjadi sejak krisis November lalu.
Bahkan, hanya sedikit polisi yang berjaga. Jam malam tidak diberlakukan. Keadaan darurat berlaku selama 60 hari. Pemerintah mengatakan tidak berencana membongkar kemah yang dibuat pengunjuk rasa di tujuh jalan utama di Bangkok.
Justru, pemerintah mengatakan ingin mencegah eskalasi kekerasan setelah serangan granat yang menewaskan dan meluikai sejumlah demonstran pekan lalu.
Dalam keadaan darurat yang mencakup Bangkok dan wilayah sekitarnya, petugas keamanan dapat memberlakukan jam malam, menahan seseorang tanpa tuduhan, menyensor media, melarang lebih dari lima orang berkumpul dan pelarangan memasuki daerah tertentu.